Tribratanews.polri.go.id - Lebak, Sebanyak 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus penadahnya di wilayah Kabupaten Lebak diringkus Polisi. Pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu dua minggu oleh anggota Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K., S.I.K.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP. Suyono, S.I.K., menjelaskan bahwa ke-13 pelaku yang diamankan merupakan warga Lebak, Bogor, Pandeglang, dan Tangerang yang berinisial SA (22), AK (29), HK (41), SK (25), MS (27), FA (23), IA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), MSR (22), dan JA (22).
“Modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan berbagai cara. Mulai dari mencongkel jendela hingga merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci yang sudah disiapkan,” jelas AKBP. Suyono dilansir dari kabar6.com, Rabu (2/8/23).
AKBP. Suyono mengatakan, rumah kosong, minimarket dan tempat keramaian yang minim penjagaan merupakan tempat-tempat yang menjadi sasaran pelaku.
Baca Juga: 1 WNI Jadi Korban Ledakan Gudang Kembang Api di Thailand
“Mereka biasa beraksi pada malam hari sekitar jam 10 malam sampai pagi hari. Waktu ini karena mereka anggap pemilik kendaraan sudah istirahat,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merek, handphone, linggis, obeng, dan juga kunci letter T.
Sementara itu, AKP Andi Kurniady menambahkan 20 sepeda motor diamankan dari wilayah Lebak dan Pandeglang. Dalam sehari para pelaku bisa mendapat dua sepeda motor.
“Ada yang sudah dijual ke penadah dan ada juga yang masih dipakai oleh pelaku. Para pelaku ini terbagi dalam 4 kelompok yang beraksi di wilayah Lebak,” tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam 7 tahun penjara, dan ancaman 4 tahun penjara menanti para penadahnya.
(as/hn/nm)