Polisi Amankan Calo Pengurusan Rekrutmen Anggota PPS Pemilu 2024

14 June 2023 - 11:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polisi menangkap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aceh Timur berinisial AS (50). Pria tersebut merupakan warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok. Ia diamankan karena diduga melakukan penipuan ketika menjadi calo pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

"AS menipu sekitar 60 orang dengan menjanjikan kepada korban bisa mengurus atau meluluskan saat rekrutmen anggota PPS," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, seperti dilansir dari pmjnews, Selasa (13/6/23).

Diketahui, kasus penipuan tersebut berawal pada November 2022 saat korban MY (43), warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan AS. Dalam pertemuan tersebut, terjadi percakapan antara AS dan MY terkait rekrutmen PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat desa.

Baca Juga:  Polda NTB Berhasil Gagalkan Aksi Perekrutan 13 Calon PMI Nonprosedural

Sementara itu, rekrutmen dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian AS menawarkan kepada MY bahwa dirinya mempunyai koneksi di KIP Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan sebagai PPS. Ia pun mengisyaratkan MY memberikan sejumlah uang pengurusan.

Untuk meyakinkan korban, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi, uang akan dikembalikan. MY tertarik dengan tawaran tersebut. Berikutnya, MY mengumpulkan 60 orang untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS.

(ek/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment