Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap fakta baru dari kasus penyanderaan bocah tujuh tahun berinisial ZP di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu. Tersangka yang bernama Indra Jaya (54) sempat mencabuli korban usai menculiknya.
“Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli dinakalin pelaku di cium di raba oleh pelaku,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa, (29/10/24).
Ia menyebut, dugaan pencabulan terjadi ketika korban berinisial ZP dibawa keliling Jakarta oleh pelaku dengan roda dua selama seharian. ZP juga menerima tindakan kekerasan fisik dari pelaku dengan pisau yang dibawa.
“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau. Yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan pisau tersebut dari dapur orang tua ZP. Tersangka mengambilnya secara diam-diam.
(ay/hn/nm)