Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri membeberkan jeratan pasal tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang merupakan Caleg DPRK Aceh Tamiang, yakni S.
“Pasal 114 Jo 132 Undang-Undang Narkotika,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/24).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Untuk Wilayah Jakarta
Ia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik masih mendalami keterkaitan dari S dengan jaringan Fredy Pratama. Namun, memang kemasannya sama dengan jaringan tersebut.
“Bentuk teh china seperti ada kaitannya, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, penyidik masih mendalami juga keuntungan selama S melakukan penjualan sabu tersebut. Dia sudah menjalankan hal itu selama satu tahun terakhir.
(ay/hn/nm)