Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan bahwa laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Erwin Aksa telah dicabut.
“Permohonan untuk pencabutan dari EA sudah dilayangkan,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah, Rabu (21/6/23).
Menurut Kabagpenum, hingga kini penyidik masih mendalami mengenai pencabutan tersebut. Dengan demikian, surat penghentian perkara belum dikeluarkan.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polda Riau Bagikan Sembako dan Bakti Kesehatan
Untuk diketahui, pelaporan oleh Erwin Aksa atas dugaan pencemaran nama baik oleh Rohmahuuziy alias Romi diterima dengan nomor LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik Sebagaimana dimaskud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.
Setelah diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri, Erwin Aksa dilakukan pemanggilan beberapa kali. Namun, tidak pernah dipenuhi dengan berbagai alasan yang disampaikan kuasa hukumnya.
(ay/hn/um)