Tribratanews.polri.go.id - Cianjur. Polres Cianjur, Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, dari pengungkapan kasus tersebut, 2 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juli tahun 2023 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari di Kampung Cibako Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
“Korbannya adalah seorang perempuan atas nama Saudari Geyflin Trise yang berprofesi sebagai driver taxi online, sedangkan tersangka yang berhasil kami amankan ada 2 orang yang berinisial Saudari NA dan Saudari NPD (17) yang masih di bawah umur, untuk saat ini tersangka NPD tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.” ujarnya, Jumat (21/7/23).
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengiriman Calon PMI di Batam
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah sangkur gagang berwarna hitam dengan Panjang 30 centimeter, 1 buah pisau belati bergagang kayu, 1 buah palu bergagang warna hitam, 1 buah kunci letter L, 1 buah handphone dan barang bukti lainnya.
“Untuk modus operandinya, kedua pelaku awalnya bersepakat di kos-kosan, dengan dalih kepepet membutuhkan uang kemudian merencanakan untuk melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taxi online, setelah mempersiapkan segala sesuatunya kemudian dapat lah sasaran ini. Setelah itu pelaku naik di titik jemput dan meminta diantar ke suatu tempat di daerah Cibeber, namun kedua pelaku meminta berhenti di tempat kosong namun driver menolak untuk berhenti di tempat kosong dan berusaha untuk mencari tempat ramai, lalu dengan kekerasan kedua pelaku melakukan penusukan di beberapa bagian tubuh driver taxi online tersebut.” ujarnya.
Ia mengatakan terdapat 10 luka tusuk yang ada pada tubuh driver taxi online, namun korban tetap mempertahankan mobilnya hingga sampai di suatu titik di mana ada warga masyarakat melihat kejadian tersebut lalu korban berteriak meminta tolong hingga masyarakat tersebut menolong korban lalu menghubungi pihak polsek dan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(fa/hn/um)