Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polresta Tangerang berhasil menangkap sindikat perampokan minimarket yang dilakukan di 23 tempat kejadian perkara pada Desember 2023.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut terdapat enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS. Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi. Oleh karena itu pada Sabtu (23/12) kemarin kita dapat menangkapnya," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (26/12/23).
Baca Juga: Kapolda Jateng Cek Langsung Pengamanan Liburan Naturu di Waduk Kedungombo
Ia menjelaskan para sindikat perampokan minimarket/ruko ini menjalankan aksi kejahatannya dilakukan di berbagai tempat dengan secara bersama-sama.
Selanjutnya ia mengatakan pelaku merampok minimarket antara pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya. Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.
"Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis. Mereka melakukan "maping" pada saat ruko itu kosong," jelasnya.
Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H. Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.
Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.
"Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya," ujarnya.
Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
"Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual untuk kembali di belikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong," tutupnya.
(fa/pr/nm)