Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 171,49 gram beserta 53 butir ekstasi dari tangkapan 12 tersangka periode November 2023.
“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin setiap bulan berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, dilansir dari Antaranews, Jumat (1/12/23).
Kasat Resnarkoba menyebutkan pemusnahan barang bukti itu rutin dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan setempat. Kemudian pada saat pemusnahan, seluruh tersangka dihadirkan.
Baca Juga: Mulai 1 Desember, Uang Logam Rp500 Emisi 1991, 1997, dan Rp1.000 Emisi 1993, Sudah Tak Berlaku
“Kami menyelamatkan sekitar 2.625 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkotika di Kota Banjarmasin, jika dinominalkan barang bukti narkotika ini mencapai Rp261 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa sitaan sabu tersebut jika diestimasikan dapat digunakan 15 orang per gramnya.
Ia menjelaskan kasus tersebut hasil ungkapan dari 11 laporan dengan jumlah tersangka 12 orang, di antaranya 10 laki-laki terdiri dari ARM, APP, AWP, MRR, NE, JA, AL, MU, MA, dan MN. Sedangkan dua tersangka lain adalah perempuan, yakni ME dan PU.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut melibatkan Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Lembaga Bantuan Hukum, mahasiswa, dan media massa.
Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dan ekstasi ke dalam larutan detergen dan diaduk hingga merata, lalu cairan itu di buang ke toilet.
Di akhir kesempatan ia mengimbau masyarakat saling menjaga keluarganya, mari hidup sehat dan katakan tidak pada narkoba.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
(fa/pr/nm)