Tribratanews.polri.go.id - Asahan. Polda Sumut berhasil menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," jelasnya, dilansir dari tribunnews, Senin (8/1/24).
Baca Juga: Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal
Dari penangkapan pelaku SB, personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," tambahnya.
Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," tutupnya.
(ek/hn/nm)