Tribratanews.polri.go.id - Banten. Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita harta dan benda senilai satu miliar rupiah lebih milik BY (54), tersangka pengedar narkoba lintas provinsi dan negara yang telah ditangkap petugas di sekitar Tol Cikampek, Jawa Barat.
"Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan adalah sebesar Rp. 1.081.806.700 dan penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX," jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, tersangka BY diduga merupakan sindikat atau bandar besar pengedar narkoba antar provinsi dan negara yang telah ditemukan barang buktinya sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, dalam penyitaan aliran dana dari kejahatan narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan ke wilayah Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar itu.
"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp. 366.090.000," jelas Kabid Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terduga ASP bahwa dirinya mengaku adalah salah satu anak dari tersangka BY atau bandar besar pengedar narkoba.
"Jadi ASP juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," tegas Kabid Humas Polda Banten.
Selain itu, Kabid Humas Polda Banten juga mengatakan tersangka BY juga telah menyimpan sejumlah uang hasil kejahatannya itu melalui istri ketiganya berinisial PWT (42) dan tetangganya yaitu YS (25).
"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga yaitu PWT serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS untuk transaksi penyimpanan uang dalam mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dan penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp. 598.300.000, dan Rp. 117.416.700," ujar Kabid Humas Polda Banten.
Dalam upaya untuk menindaklanjuti transaksi dari barang bukti yang ada agar secara lebih komprehensif, penyidik Polda Banten akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.
"Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka," jelasnya.
Para tersangka akan disangkakan sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," tegas Kabid Humas Polda Banten.