Polisi Buru Dua DPO Pengusaha dan Politisi Terkait Kasus Mafia Tanah di NTB

3 November 2023 - 12:30 WIB
ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda NTB menetapkan dua tersangka dugaan kejahatan pertanahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui Kedua tersangka berinisial MH seorang pengusaha dan EI seorang bakal Caleg DPRD Lombok Barat yang diduga sebagai mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan S.H. S.I.K., M.H., menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sementara untuk kasus MH dan EI penyidik melakukan split (pemisahan) berkas perkara.

Baca Juga: Sat Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Donor Darah Peringati HUT Korp Brimob Ke-78


“Dalam LP (laporan polisi) tersebut tersangka lima orang. Dalam proses penyidik berkas di-split. Dua tersangka MH dan EI sudah P21 artinya sudah tahap 2 atau serah terima tersangka dan BB (barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), Namun pada saat akan dilimpahkan ke JPU malah satu tersangka MH pergi ke luar negeri, tersangka EI menghilang. Makanya kita terbitkan DPO,” jelas Kombes Teddy, Jumat (03/11/23).

Untuk sementara tiga tersangka lainnya yaitu mantan pasangan suami istri Y dan M masih dilakukan penelitian berkas oleh JPU. Hal yang sama juga untuk ZF seorang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lombok Barat.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment