Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Polres Indramayu, melakukan kegiatan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial S (43) terhadap Kakak kandung perempuannya sendiri yang berinisial N (44), di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/11/23).
Kegiatan rekonstruksi tersebut melibatkan 41 adegan yang merinci kronologi peristiwa, dimulai dari pelaku berangkat dari rumah hingga saat penangkapannya oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: [Hoaks] Pembagian Beras Hasil Ketahanan Pangan Food Estate dari Menteri Pertahanan
"Kita melaksanakan 41 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi, mulai dari tersangka berangkat dari rumah adiknya hingga ditangkapnya tersangka," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H,.
Dari hasil otopsi yang sudah dilakukan menunjukkan adanya 16 luka pada tubuh korban, termasuk luka tusukan, penyebab tusukan di dada yang merusak jantung dan paru-paru, dengan motif pembunuhan dendam pribadi, dimana pelaku merasa tersinggung karena korban sering menghina istri pelaku.
"Dari hasil otopsi, ada beberapa luka pada dada korban dan juga ada 16 luka, termasuk luka tusukan, dan terungkap Motif tetap sama, ada rasa kesal tersangka kepada korban karena korban sering menghina istri tersangka," ungkap Kapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Ada unsur berencana, karena saat datang dari rumah adiknya sampai ke tempat kejadian perkara, tersangka mengatakan dengan bahasa lokal 'mati sira' (mati kamu) dan langsung mengambil golok," jelas Kapolres.
Sesuai perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto Undang-undang KDRT pasal 44 ayat tiga, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.
(pt/pr/nm)