Polisi Kembali Gagalkan Pengiriman 12 PMI Ilegal di Jambi

3 August 2023 - 11:30 WIB
Foto: Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Merangin. Kepolisian kembali berhasil menangkap tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Merangin, Jambi. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 12 orang korban berhasil digagalkan untuk dikirim ke Malaysia. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan dari Tim Satgas TPPO Polres Merangin. Polisi pun menangkap satu pelaku atas nama F (53) warga Desa Muaro Panco, Merangin, Senin (31/7/23).

"Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa uang tunai dan paspor siap berangkat," jelas Kapolres Merangin, Rabu (2/8/23).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi sering terjadi transaksi pemberangkatan warga ke luar negeri dengan cara ilegal. Setelah diselidiki, polisi melakukan pengintaian dan pencegatan dua mobil yang membawa 12 korban yang akan dipekerjakan di negeri jiran.

"Ada dua mobil mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau tujuan Malaysia via pelabuhan di Kota Dumai melintas di Pasar Bawah Bangko, Merangin, kemudian digagalkan oleh tim Opsnal Polres Merangin," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Kembangkan Kasus Penipuan Penjualan Emas di Balikpapan

Adapun modus operandi pelaku dalam beraksi yakni memakai visa pelancong, namun kenyataannya bekerja sebagai PMI ilegal. Polisi menduga bahwa aksi tersebut sudah kerap kali terjadi.

"Modus menggunakan paspor sebagai pelancong namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia," tambahnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan 12 paspor atas nama masing-masing korban, uang tunai senilai Rp 13,2 juta, dan tiket keberangkatan.

"Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," tutup Kapolres.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment