Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Sultra kembali menggagalkan dugaan penyelundupan sebanyak lima ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan 100 buah tabung gas elpiji yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasubdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya juga mengamankan sebanyak tiga unit kendaraan roda empat masing-masing bernomor polisi DT 1795 XX, DT 1990 DM, dan DT 9822 AM yang digunakan untuk mengangkut BBM dan gas elpiji itu.
"Kami telah mengamankan tiga unit kendaraan yang membawa BBM bersubsidi pemerintah itu, begitu juga tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 100 buah," ujar Kasubdit Indigasi dikutip dari Antaranews, Jumat (12/5/23).
Ia mengungkapkan bahwa BBM jenis pertalite tersebut diambil dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulteng.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyita sebanyak 121 jeriken dengan berat sekitar lima ton dan 100 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Baca Juga: Heboh Mata Bengkak Diduga Bermain HP, Dokter Peringati Screen Time Anak
"Rencananya BBM tersebut akan dijual kepada kawan-kawannya yang ada di Sulteng, begitu juga dengan tabung gas elpiji ini," tuturnya.
Pamen berpangkat melati satu tersebut membeberkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu FM (34), MD (22), dan LD (26). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
"Ketiga orang ini dengan tugas yang berbeda dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki tempat penjualan tersendiri di Morowali," ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku tersebut sedang pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut, dan barang bukti sebanyak 121 jeriken berisi BBM jenis pertalite dan 100 buah tabung gas elpiji 3 kg serta tiga unit kendaraan roda empat diamankan di Polda Sultra.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(sy/hn/um)