Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Jawa Barat, telah menahan seorang tersangka kekerasan seksual keluarga pasien Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, S.I.K., mengatakan penahanan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025.
Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ujarnya, lewat pesan singkat ketika dihubungi, dilansir dari laman tempo, Rabu (9/4/25).
Dalam keterangannya ia mengatakan tersangka berinisial PAP, berusia 31 tahun, dan merupakan dokter residen di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Polda Jabar menyatakan hanya ada satu orang tersangka..“Sedang ambil spesialis, dokter residen,” jelasnya.
Sementara itu, Unpad dan RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, mengatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad.
Menurut keterangan resmi, kekerasan dilakukan terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Unpad dan RSHS lantas mengecam tindakan tersebut. Keduanya berkomitmen mengawal proses pengusutan tindakan PAP dengan “tegas, adil, dan transparan”, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Selain itu, Unpad dan RSHS mengatakan telah memberi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar.
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” kata Unpad dan RSHS dalam rilis pers bersama.
Menurut keterangan, Unpad telah memberhentikan PAP dari program PPDS.
“Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” ujar, pihak Unpad.
Adapun sanksi terhadap PAP dijatuhkan oleh Unpad sebab tersangka merupakan peserta PPDS yang dititipkan pihak universitas di RSHS dan bukan karyawan RSHS.
(fa/pr/nm)