Tribratanews.polri.go.id - Sukabumi. Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Korban atas nama Kamat Adijaya, 41, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, hingga tewas.
”Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan keterangan, akhirnya kami menetapkan enam tersangka kasus penculikan dan penganiayaan hingga korbannya tewas di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak pada Kamis (27/4),” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (1/5/23).
Baca Juga: Polda Sumut Beri Bantuan Kemanusiaan Kepada Warga Deliserdang yang Terdampak Banjir
Kapolres mengungkapkan hasil penyidikan tersebut terungkap ada 10 pelaku yang terlibat kasus itu. Namun, empat orang lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran personel Satreskrim Polres Sukabumi.
”Untuk barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan dua unit motor milik tersangka. Dari keterangan dokter RSUD Sekarwangi yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban, kematian Kamat diakibatkan luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul,” jelas Kapolres.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan hingga tewas di muka umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Para tersangka pun dijerat pasal 382 KUHP tentang penculikan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
(my/hn/um)