Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp4,1 M

2 May 2023 - 17:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyelundupan benih lobster senilai Rp4,1 miliar. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan bahwa lima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AT (38) warga Kota Cimahi, HP (42), BN (33), MA (34), dan E (41) yang semuanya warga Sukabumi, Jawa Barat.

"Lima tersangka ini ditangkap di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten," jelas Kasat Reskrim dalam jumpa pers di Mapolresta Soetta, Tangerang, Selasa (2/5/23).

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan lima tersangka itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan muat barang/paket yang berisi benih lobster melalui terminal kargo Bandara Soetta. Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengembangan ke tempat pembudidayaan lobster ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Penembakan di Kantor MUI, Sejumlah Orang Terluka dan Pelaku Meninggal Dunia

"Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal," jelas lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 ekor benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,1 miliar.

"Hasil pendalaman, mereka ini sudah berhasil mengirimkan benih lobster. Untuk tujuannya, mereka lakukan kali ini ke negara Vietnam dan mereka juga mendapat benih lobster ini dari wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment