Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi berhasil meringkus seorang pria bernama Jul Fadli (33) atas kasus pemerkosaan. Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap AAM (18), teman atau kakak angkat dari suaminya. Penangkapan pelaku setelah Satreskrim Polres Metro Jakut menindaklanjuti laporan dari korban.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, S.H., M.H., dilansir dari Merdeka, Sabtu (13/5/23).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Pasar Minggu, pada Jumat (12/5/23) sekitar jam 11.00 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Lima Ton BBM ke Sulteng
Berdasarkan penyelidikan, pemerkosaan terjadi dua kali dalam kurun waktu berbeda di sebuah rumah kos kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara.
"Sekitar Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dan Jum'at 3 Maret 2023 sekitar jam 01.00 WIB," jelasnya lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Jul Fadli pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, sangkaan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 285 KUHPidana.
"Kita lakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan Penahanan terhadap tersangka," tutupnya.
(my/hn/um)