Polisi Ringkus Komplotan Peretas Laman Jatim dan ITS

1 June 2023 - 11:00 WIB
Foto: Voi.id

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya.  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan peretas laman resmi Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Komplotan peretas tersebut berinisial AT (27) asal Dusun Sinabe, Mundu, Cirebon, ditangkap pada (28/4/23) lalu di kediamannya. Sedangkan, DS alias MC (23) asal Legok, Tangerang, Banten, ditangkap pada (7/5/23) lalu sepulang dari Kamboja.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., menjelaskan, kedua pelaku tersebut terbukti melakukan peretasan (hacking) laman https://jatimprov.go.id/ dan https://tpka.its.ac.id/. Laman tersebut direntas untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan search engine optimization (SEO) konten perjudian.

"Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan hacking," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (31/5/23).

Pada kesempatan yang sama. Wakil Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman S.I.K., M.Si., menambahkan peretasan tersebut dilakukan tersangka pada Februari 2023. Akibatnya, laman pascasarjana tersebut mengalami gangguan ketika diakses muncul tampilan judi slot88.

Baca Juga:  Polres Sragen Terjunkan 139 Polisi RW di 12 Kelurahan

"Bermula dari laporan ITS, situs resmi program pascasarjana ITS itu diretas pada Februari 2023. Kemudian, tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AT di Cirebon,"  jelas Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Ia menerangkan, setelah dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil kepada Mister Cakil yang merupakan satu jaringan dengan Agus. Dari hasil pendalaman, Mister Cakil dan Agus berkolaborasi meretas situs milik Pemprov Jatim.

"AT telah melakukan peretasan ratusan situs atau sub domain, baik pemerintahan maupun swasta. AT mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu dari menjual laman yang sudah tertanam sistemnya. Sedangkan, Cakil yang juga admin laman perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas mendapat gaji Rp10 juta per bulan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(as/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment