Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Anggota Satuan Buser 77 Polresta Kendari menangkap Arwin Alias Gayus Alias Ui (22) warga Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, yang merupakan pencuri spesialis tabung gas.
"Tersangka yang ditangkap pada Sabtu (13/5) pukul 14.00 Wita itu terlibat pencurian di sejumlah lokasi dengan barang bukti yang berbeda, diantaranya, pencurian 14 HP dan uang tunai sebesar Rp6,8 juta di Counter Ocing Cell pada 25 April 2023,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, seperti dilansir dari Antaranews, Minggu (14/5/23).
AKP Fitrayadi menjelaskan, pada 28 Maret 2023, Gayus mencuri tabung gas, gitar elektrik, amplifier serta sound di Kedai Literasi Coffee. Kemudian di kasus terakhir, ia melakukan pencurian 118 tabung gas LPG ukuran 3 Kg di sejumlah tempat di Kota Kendari.
Baca Juga: Pengamat Transportasi: Persiapan dan Teknologi Jadi Kunci Kesuksesan Arus Mudik
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, anggota Buser 77 Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kemaraya Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.
Ia mengungkapkan tersangka ditangkap di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A57 warna hitam.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Dalam melakukan aksinya, tersangka dan temannya menggunakan mobil rental.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
(fa/pr/um)