Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Bahan Petasan di Jatim

28 March 2023 - 17:00 WIB
Dok. Polda Jatim

Tribratanews.polri.go.id - Jombang. Polda Jatim menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan bahan untuk membuat petasan dengan menyita barang bukti sebanyak ratusan kilogram.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto, M.H., mengemukakan bahwa penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan menyusul kejadian ledakan bahan pembuat petasan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Warga

"Peristiwa di Blitar dan Malang terus kami kembangkan. Ungkap ini bagian dari operasi pekat dan tim yang dibentuk oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan semua jajaran, akhirnya kami ungkap kurang lebih 231 kilogram bahan peledak mercon," ujar Kapolda Jatim dikutip dari Antaranews.com, Senin (27/3/23).

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan, jika 1 kg bahan pembuat petasan radiusnya bisa hingga 100 meter, maka dengan barang bukti sebanyak itu bisa berbahaya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.H., menambahkan, tiga tersangka yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Diketahui dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka ini antara lain adalah MDP (22) warga Kabupaten Bantul, sedangkan IM (28) warga Sleman, dan AMR (30) warga Sleman.

Ia menambahkan, masih ada dua tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini menjual obat petasan secara daring dengan penjualan di seluruh Indonesia kecuali Papua. Mereka sudah beroperasi atau pemasaran sejak 2022 hingga 2023.

Selain mengamankan 231 kg serbuk petasan siap edar, Polisi juga menyita bahan mentah berwarna serbuk putih ada 75 kg, dan bahan serbuk kuning 15 kg. Kemudian juga anti pelembab 2,9 kg, dan petasan berbagai jenis ada 1.141.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(sy/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment