Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage yang videonya tersebar di media sosial saat melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan pisau.
Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., mengatakan pedagang berinisial YH (24) itu ditangkap karena aksinya itu diancam pidana sesuai Pasal 334 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dilakukan pencarian bersama polres dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, Jumat (12/5/23).
Baca Juga: Tidak Hanya Terhibur, Inilah Manfaat Menonton Konser Musik Untuk Kesehatan
Kapolres menjelaskan, aksi pengancaman itu terjadi pada Kamis (11/5/23) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku didatangi oleh warga yakni Bela dan Rifa yang ingin menanyakan barang pesanannya, tetapi keduanya justru menjadi korban pengancaman oleh pelaku.
"Mengancam dengan kata jangan main main dengan aku, aku habisi kau sambil mengeluarkan pisau," jelasnya.
Kapolres menyebutkan pelaku dan korban saling kenal sejak Januari 2023. Dari perkenalan itu, kemudian korban memesan barang kepada pelaku dengan nilai Rp3,5 juta. Kemudian barang yang dipesan itu tidak kunjung datang sehingga korban pun datang ke kios pelaku untuk menagih barang yang telah dipesan tersebut.
"Pelaku sudah sempat melarikan diri ke Ciamis. Barangnya nggak ada, tapi itu didalami soal penipuan dan penggelapannya. TKP (penipuan) di Cimahi," ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam dihukum penjara maksimal selama 10 tahun.
(fa/pr/um)