Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menangkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WE (26). Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Gebang Serang Baru, Kabupeten Bekasi, pada Jumat (19/5/23).
Baca Juga: Lemkapi Apresiasi Program Polisi RW: Sarana Polisi Dekat dengan Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Kukuh Setio Utomo menjelaskan, pelaku ditangkap karena melakukan pencucian sepeda motor milik warga pada Rabu (17/5/23) lalu pada pukul 21.00 WIB di Griya Komando, Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa lima kunci rakitan yang digunakan untuk aksi kejahatan. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku kendaraan milik korban sudah dijual di daerah Kampung Tegal Kisireum, Desa Pabuaran Sukamakmur," tutupnya.
(as/pr/um)