Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pemasok senjata kepada pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) berinisial M (60). Namun, belum dijelaskan kronologi penangkapan ketiganya.
"Sudah dilakukan penahanan," ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (9/5/23).
Baca Juga: Hati-hati! Jangan Terlalu Sering Mengonsumsi Minuman Ini Bisa Berdampak Bagi Kesehatan
Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum,“ jelasnya.
Diketahui, senjata yang digunakan M adalah airsoft gun. Senjata itu memang didapatnya dari seseorang berinisial H melalui perantara berinisial D dan N.
(ay/hn/um)