Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus produksi film porno yang melibatkan artis, model, hingga influencer. Terdapat dua talent pria dan sembilan wanita yang ditetapkan tersangka.
“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khususu Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/23).
Baca Juga: Amankan Tahun Baru di Jakarta Selatan, Polisi Kerahkan 998 Personel Gabungan
Menurut Direktur, penyidik juga sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Inisial talent saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S,” ujar Direktur.
Untuk selanjutnya, ujar Direktur, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024. Kendati demikian, belum diketahui apakah 11 tersangka akan langsung ditahan.
(ay/hn/nm)