Tribratanews.polri.go.id - Malaka. Penyidik Satreskrim Polres menahan orang warga Kabupaten Malaka, NTT setelah tewasnya korban atas nama Yasintus Bria dengan kondisi tubuh terikat tali. Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K., mengungkapkan bahwa sebelum ditahan, delapan warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya kita periksa 10 orang sebagai saksi. Setelah itu, kita tetapkan delapan orang menjadi tersangka dan sudah kita tahan," jelas Kapolres Malaka dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/4/23).
Baca Juga: Vape Picu Kesehatan Gigi dan Gusi
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru berdasarkan laporan polisi hasil pemeriksaan para saksi. Walaupun demikian, pihaknya masih terus menyelidiki lebih lanjut, lantaran ada keterlibatan anak di bawah umur, sehingga harus melalui Unit PPA dan sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan khusus terhadap terduga pelaku yang masih anak di bawah umur.
"Ada tiga orang anak di bawah umur yang terlihat, sehingga kita hati-hati dalam menanganinya," jelasnya lebih lanjut.
Setelah penetapan tersangka, pihaknya sedang mempersiapkan SPDP dan untuk perkembangan kasusnya akan dikirim ke pelapor. Dalam kasus ini, pelapor yakni Kepala Desa Haliklaran, Nus Klau.
(my/hn/um)