Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen

26 September 2023 - 16:00 WIB
Foto: Dok. Polres Semarang

Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Menindaklanjuti hasil penyelidikan kejadian kecelakaan beruntun di simpang Exit Tol Bawen, Di depan awak media Kapolres Semarang AKBP Oka memaparkan bahwa, pengemudi Truk tronton dengan Nopol AD 8911 IA berinisial AR (44 Th) warga Kab. Pacitan Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP, kernet truk, saksi ahli dari pihak Dishub Kab. Semarang dan pihak ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Astra Semarang. Dengan dilengkapi Barang bukti kendaraan yang terlibat laka yaitu 1 unit Truk Nopol AD 8911 IA, 6 unit kendaraan roda 4 dan 9 unit Kendaraan roda 2. Serta mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang menggambarkan runtutan kejadian, Lalu kami juga melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut penyidik menetapkan pengemudi truk saudara AR (44 Th) sebagai tersangka kejadian laka di simpang Exit Tol Bawen," jelas Kapolres Semarang.

Di saat yang sama, Kasat Lantas AKP Dwi Himawan juga memaparkan melalui layar monitor perihal kronologi yang terjadi. Di mana pengemudi truk sebelum kejadian sempat mendahului kendaraan Bis yang ada di depannya.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan pengemudi truk didapat keterangan bahwa, sebelum lokasi kejadian tepatnya di depan pintu Indomaret, pengemudi truk sempat mendahului Bis yang ada di depannya dengan posisi persneling 4. Sesampainya di turunan sebelum simpang Exit Tol Bawen, pengemudi truk mencoba memindah persneling ke persneling 2. Namun karena tidak bisa dipindahkan dan terdapat kendaraan-kendaraan lain di depan yang menunggu lampu Traffic Light sedang menyala merah, maka pengemudi mencoba mengerem kendaraannya namun tidak berfungsi secara normal, selanjutnya menabrak 6 unit kendaraan roda 4 dan 9 Unit kendaraan roda 2 yang berada di depannya," jelas Kasat Lantas.

Baca Juga:  Polisi Tangani 2 Kasus yang Libatkan WNA Amerika

Dari pemeriksaan bersama saksi ahli terhadap kendaraan truk, mendapat temuan bahwa kendaraan truk sudah dimodifikasi pada beberapa komponen. Di mana truk sebenarnya merupakan jenis truk Box bukan truk tronton seperti yang ada saat ini, serta uji KIR berkala truk ini sudah kadaluwarsa sejak tahun 2015.

Ka Dishub Kab. Semarang Tri Martono, S.H., M.H., menambahkan bahwa fungsi rem tidak berfungsi sama sekali.

"Menambahkan yang disampaikan bapak Kapolres, kami sampaikan bahwa saat pemeriksaan kondisi truk diketahui bahwa oli rem sudah habis, serta tabung angin yang menghubungkan ke selang rem angin juga dalam keadaan kosong," jelasnya.

Kepada pengemudi Truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan disangkakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara dan atau denda Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment