Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri beberapa waktu lalu berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan dengan bermoduskan asmara atau love scamming dengan pelaku maupun korban, dan pelaku merupakan warga negara asing (WNA).
“Total kerugian yang dialami oleh korban tidaklah main-main. Kerugian penipuan love scamming tembus Rp 22 miliar, di mana sindikat pelaku beraksi dengan menyebar link secara acak di media sosial,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (2/9/23).
Baca Juga: Kapolda Sulteng Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai 2024
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dengan dibuka link tersebut dan dalam video tersebut terpampang wajah kita, mereka langsung mengcapture, kemudian foto tersebut digunakan oleh pelaku untuk memeras korbannya yang kebanyakan warga asing dengan total kerugian mencapai Rp 22 miliar.
Terbongkarnya sindikat penipuan love scamming merupakan hasil kerja sama antara Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
(bg/hn/pr/nm)