Polisi: Uang Palsu di Srengseng Akan Ditukar Pelaku ke BI

21 June 2024 - 18:27 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan bahwa pelaku produksi uang palsu (upal) di Srengseng, Jakbar, berencana menukarkan uang itu ke Bank Indonesia (BI).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/24).

Dalam kasus ini, penyidik menangkap M, FF, YS, dan MDCF. Para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” jelas Direktur.

Baca Juga: Adanya Penumpukan Antrean Penumpang Akibat Gangguan Sistem PDN

Menurut keterangan dari para tersangka, ujar Direktur, uapal pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp22 miliar. Uang itu dipesan oleh seoranh berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah Iduladha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar Rp5,5 miliar.

Ditegaskan Dirketur, penyidik masih mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut, yakni A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Kemudian, I sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan uang palsu.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita Barang bukti berupa upal sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 Miliyar, upal 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin hitung uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment