Polisi Ungkap Modus Dua Pelaku TPPO yang Berangkatkan WNI Kerja di Kamboja

17 June 2023 - 16:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Polisi berhasil mengungkap modus dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial H (30) dan S (31) yang diduga akan memberangkatkan empat warga asal Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah ke Kamboja.

"Modus operandi para pelaku kasus TPPO ini adanya iming-iming dengan memfasilitasi semua biaya keberangkatan, serta menjanjikan pekerjaan selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus, sehingga masyarakat merasa tertarik untuk menerima lowongan pekerjaan ini,” jelas Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dilansir dari laman antaranews, Jumat (16/6/23).

AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai yang menyatakan adanya enam orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“Ketertarikan para korban ini untuk bekerja di luar negeri berawal informasi yang mereka dapatkan dari media sosial facebook mengenai adanya lowongan kerja di Kamboja,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri. Jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 69 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta dan atau Pasal 2 ayat 1, pasal 10 dan pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(bg/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment