Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Satgas TPPO Polda Jambi telah mengungkap 11 Kasus terdiri dari pengungkapan seluruh polres jajaran Polda Jambi, di mana dalam kasus ini terdapat sebanyak 11 korban. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., Jumat (16/6/23).
"Hingga hari Jumat (16/6/23), satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka dengan modus menjadikan korban sebagai PSK (Open BO) melalui MiChat, di mana para pelaku bertindak sebagai mucikari," ungkap Kabid Humas.
Baca Juga: Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp690 Miliar
Kombes. Pol. Mulia Prianto mengatakan para agen atau penyalur PSK yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres jajaran, untuk yang terbanyak saat ini ada dari wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus.
“Hingga saat ini tim satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang. Kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada personel polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Kabid Humas.
(bg/pr/um)