Polisi Ungkap Modus Peredaran HP Ilegal di Kepulauan Riau

3 May 2023 - 09:00 WIB
Foto: Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Polri melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan puluhan unit iPhone dari pemilik gerai toko di Lucky Plaza, Lubukbaja, dalam tindak pidana perdagangan dengan modus mendaftarkan IMEI berbagai jenis iPhone melalui joki atau pesuruh untuk mendaftarkan imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Ini merupakan tindaklanjut penyelidikan dari antrean aktivasi IMEI di Pelabuhan Batam Center beberapa waktu lalu, dan ternyata memang ada beberapa masyarakat yang menjadi pesuruh atau joki oleh pelaku usaha di Batam, untuk aktivasi IMEI dengan mendapatkan imbalan ratusan ribu, dan yang kita buru (kejar) ialah pelaku usahanya,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., dilansir dari metro.batampos, Selasa (2/5/2023).

Kombes. Pol. Nasriadi menerangkan bahwa penyelidikan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan IMEI HP merk iPhone, dengan jumlah 2 sampai 3 unit handphone merk iPhone per orang.

“Kemudian berhasil di amankan seorang laki-laki yakni Indra yang membawa 2 unit HP merk iPhone yang mengaku milik saudara Yanto (dalam lidik),” ujarnya.

Baca Juga:  Dirjen Perhubungan Laut Sediakan Kapal KM Sinabung Sebagai Akomodasi Terapung KTT ASEAN di Labuan Bajo

Dalam penulusuran tersebut ditemukan sepasang suami istri yakni Yoga (36) dan Garsinea (35) yang di diduga sebagai pejoki IMEI dengan membawa 5 unit iPhone untuk didaftarkan di pos layanan pendaftaran IMEI Bea dan Cukai Pelabuhan International Batam Centre, kemudian tim melakukan observasi ke rumah TO yang beralamat di Perumahan Taman Mediterania, Batam Centre.

“Tim berhasil mengamankan 5 unit iPhone dari tangan pasangan suami istri tersebut yang menurut pengakuan mereka adalah milik saudara Joko, yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya,” jelasnya.

Kemudian tim bersama para saksi sepasang suami istri tersebut menuju ke Toko Lucky Star di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dan berhasil menemukan 19 unit iPhone di gerai toko Lucky Plaza yang belum terdaftar IMEI 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan. Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 unit iPhone berbagai jenis.

Diketahui, keuntungan yang didapat dari pemilik usaha tersebut, iPhone tersebut dibeli Rp 3 sampai Rp 4 juta dan dijual kembali Rp 6 sampai Rp 7 juta tergantung dari jenis iPhone.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment