Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Kepolisian Daerah (Polda) Polda Sumsel kembali ungkap motif pembunuhan yang dialami oleh A (36), selaku adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).
Baca Juga : Jadi Provokator di Bentrok Rempang Batam, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Dalam keterangannya, Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K., mengatakan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik yakni AR (30) dan AS (35) mengaku kesal serta sakit hati hingga akhirnya membunuh A dan menganiaya D (28), selaku teman dari adik Bupati Muratara.
Ia menuturkan kronologis kejadian itu bermula saat pelaku AR datang ke rumah warga kecamatan Rawas Ilir berinisial P yang sedang melakukan rapat dan dihadiri oleh para korban.
Namun, ketika itu AR diusir dan dikeroyok oleh para korban dengan alasan rapat itu bersifat internal. Kemudian, AR melaporkan hal tidak menyenangkan itu kepada AS yang merupakan kakak dari pelaku AR. Lalu, para pelaku mendatangi kembali rumah korban, menganiaya, dan membunuh para korban.
"Pada saat kejadian korban D ditusuk pada bagian tangan dan berhasil melarikan, sedangkan korban A meninggal dunia setelah dibacok berkali oleh para pelaku. Untuk kondisi korban D saat ini masih sedang dalam perawatan di rumah sakit," ujarnya, dilansir Jpnn, Jumat (08/09/23).
Atas laporan warga setempat, pihak kepolisian memburu para tersangka pada Selasa (5/9) malam, dan ditangkap di rumah para pelaku di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (6/9) siang.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP. dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 170 Ayat 2, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati
(fa/pr/nm)