Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Pegawai MRT, Pelaku Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

18 November 2023 - 14:30 WIB
pmjnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai MRT bernama Disa Dwi Yarto (38) yang jasadnya ditemukan di BKT Cakung, Jakarta Timur. Dimana ada tiga tersangka ditangkap dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan orang hilang yang ada di Polsek Cakung.

"Kemudian tim Resmob melakukan identifikasi, ternyata apa yang dilaporkan di Resmob, kemudian apa yang ditemukan di TKP di Cakung sana ada kesamaan," jelasnya, dilansir dari pmjnews, Jumat (17/11/23).

Baca Juga: Artis Leon Dozan Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penghinaan, Terancam 1,5 Tahun Penjara

"Dan ternyata benar ini korbannya adalah sama, dan setelah diadakan pengecekan ke TKP memang korban dalam keadaan luka-luka, di leher, di badan, dan sebagainya," tambahnya.

Atas kecocokan tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai barang bukti dan juga dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan tersebut didapati empat orang tersangka yaitu bernama Rosul, Imam Syafi’i, dan Joko Sukardi. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka bisa ditangkap tiga orang, dan sampai sekarang satu orang masih DPO dalam proses pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment