Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi berhasil mengungkap profesi dan peran masing-masing para tersangka yang menyuplai senjata kepada pelaku penembakan kantor MUI Pusat atas nama M (60) beberapa waktu lalu.
"Ketiga orang tersebut adalah DM berprofesi sebagai Polisi Kehutanan, NA berprofesi sebagai guru honorer. Keduanya berperan sebagai perantara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dilansir dari Antara, Selasa (9/5/23).
Sedangkan H berprofesi wiraswasta berperan sebagai penjual senjata. Kabid Humas menjelaskan kronologi pembelian senjata yang dilakukan oleh pelaku M dimulai pada Senin (1/2/23) lalu. Pelaku datang ke rumah DM untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis air gun.
Baca Juga: Lukai Penumpang, Polisi Buru Pelempar Batu ke KRL di Jaksel
"Kemudian esok harinya tersangka DM menghubungi NA untuk dicarikan unit air gun. lalu NA menghubungi H dan mengatakan bahwa air gun tersedia dengan harga Rp4 juta. Pada Rabu (3/2) pelaku M mendatangi rumah DM untuk menyerahkan uang Rp2 juta dan sisanya akan ditransfer," jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, pada Minggu (7/2) tersangka DM bertemu dengan NA untuk menyerahkan uang senjata yang telah disepakati.
"Setelah itu, NA mendatangi rumah H untuk membeli senjata 'air gun' jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan gotri (peluru) besi beserta Kartu Tanda Anggota Garuda Sakti Shooting Club. Pada Kamis (11/2) pelaku M mendatangi rumah DM untuk mengambil air gun sekaligus diajarkan cara menggunakan senjata tersebut. Pelaku M pun memberikan Rp500 ribu sebagai upah terima kasih," tutupnya.
Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yang menjadi pemasok senjata kepada M selaku pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka pun diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum.
(my/hn/pr/um)