Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengungkapan peredaran obat ilegal jaringan India-Singapura-Indonesia. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (13/4/23) di gudang Kedoya Raya, Jakarta Barat.
“Dikirim dari India dengan transit ke Singapura dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Suyudi dalam konferensi pers, Rabu (3/5/23).
Baca Juga: Menkominfo Pastikan Infrastruktur Digital dan Jaringan Komunikasi Publik KTT ASEAN Memadai
Dalam kasus ini, penyidik menangkap tersangka KHK alias Acu (55) yang turut serta memasukan obat ilegal dari luar negeri dan siapkan tempat, AK (38) selaku pemilik obat ilegal, dan AAM (38) membantu memasarkan obat ilegal serta mengemas ulang.
“Modus operandi memasukan obat ilegal tramadol dan heximer tanpa izin edar dari India dan dikemas ulang,” jelas Wakapolda.
Penyidik kemudian menyita barang bukti berupa Tramadol 28.300 butir dan Heximer 9.098.000 butir. Seluruh obat ilegal itu ditaksir senilai Rp497 miliar.
(ay/hn/um)