Tribratanews.polri.go.id - Babel. Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) mengungkap praktik judi togel yang berada di Kota Pangkalpinang. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan .
"Benar, ada 2 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi togel ini yakni Ru alias Kumkum (45) dan DM alias Dody (52). Keduanya warga Pangkalpinang," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah dikutip dari Antara, Kamis (12/12/24).
Menurut Kombes. Pol. Fauzan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan usai Tim Jatanras mendapati laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel disalah satu warung kopi (Warkop) yang ada di Kota Pangkalpinang. Berdasarkan informasi yang didapatkan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Peran mereka ini adalah sebagai penyedia jasa judi togel. Mereka ditangkap saat berada di Warung Kopi," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, ungkapnya, tim Jatanras juga menyita uang tunai Rp1,9 juta rupiah, 2 unit handphone serta beberapa buku dan kertas yang berkaitan dengan aktivitas judi togel tersebut. Sementara, dari pengakuan tersangka disebutkan bahwa masing-masing dari mereka mendapatkan upah dari promosi togel itu.
"Dari keterangan mereka, bahwa Dody ini mendapatkan upah dari seseorang sebesar 10 persen dari hasil penjualan. Sedangkan Kumkum mendapatkan upah dari pelaku Dody sebesar Rp100 ribu rupiah perhari," jelasnya.
(ay/hn/nm)