Polres Jakpus Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Curanmor dan Barang Bukti 13 Sepeda Motor

11 June 2024 - 22:00 WIB
pmjnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakpus. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus enam orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan pengungkapan berawal dari ditangkapnya dua pelaku berinisial MRMN alias S (27) dan RK (26).

"Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor," ungkap AKBP Chandra Mata Rohansyah, Senin (10/6/24)

Baca Juga: Kapolda Jateng Pimpin Apel Patroli Keamanan Sekolah

AKBP Chandra Mata Rohansyah juga menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mengamankan empat orang pelaku yang mempunyai peran berbeda di antaranya FH (19), W (34), N (27), dan C alias S (39).

"Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap empat orang lainnya yang mempunyai peran berbeda, peran orang ke 3 sebagai kurir barang curian, dan 3 orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan kunci T, dan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pistol dompis dan celurit milik pelaku yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

"Para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 50-100 kali, dengan hasil 3-4 motor setiap harinya," jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment