Tribratanews.polri.go.id - Depok. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah. Pemusnahan ini digelar di Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, serta senjata tajam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Personel Gabungan Polda Bali Gelar Patroli di Masa Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa, Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal," ungkap Kombes Pol. Arya Perdana, Kamis (22/2/24)..
Pemusnahan barang bukti ini, sebagai upaya memberantas kejahatan. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kapolres Metro Depok.
(pt/pr/nm)