Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebanyak 650 kg narkoba jenis ganja dan 4,8 kilogram narkoba jenis sabu di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/22).
Pemusnahan senilai Rp11 milyar itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan tahun 2022.
Baca juga : Polda Lampung Musnahkan 171 Kg Sabu dan 3 Kwintal Ganja
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil ungkapan berbagai unit Satresnarkoba dari 5 kasus, periode Juli sampai Oktober 2022 dengan 14 tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan mesin incinerator.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba. Karena narkoba ini bisa merusak generasi muda. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi. Oleh karena narkoba ini harus mendapatkan perhatian khusus untuk kita semua,” jelas Kapolres Metro Jakbar, dilansir dari moldkijakarta.id.
(af/hn/um)