Tribratanews.polri.go.id - Manado. Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku berinisial MS (32) yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Aldy (41).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Ranoyapo, Ranoyapo, Minahasa Selatan, Kamis 17 November 2022.
Pelaku MS menyerahkan diri dengan mendatangi Polsek Ranoyapo bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan menghabisi nyawa korban.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan motif pelaku menghabisi nyawa korbannya diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Baca Juga : Polres Mimika Respon Cepat Kasus Keributan Pembayaran Mas Kawin di Mimika
“Motif terduga pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu dimana korban telah mengganggu istri pelaku,” ungkap Perwira menengah tersebut seperti dilansir website Polri, Selasa (22/11/2022).
Kombes. Pol. Jules Abraham, menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Kasus ini bermula dari pelaku mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, kedua orang yang tinggal di Desa Ranoyapo saling kejar.
“Saat sedang kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh terduga pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Terduga pelaku menganiaya korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban,” jelas Kabid Humas.
Korban pun sempat dilarikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru.
“Melihat korban sudah terkapar, warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” ungkap Kabid Humas.
Atas Perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fa/hn/um)