Tribratanews.polri.go.id - Tabalong. Polres Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan sebanyak 750 potong kayu ulin ilegal. Polisi juga berhasil menangkap tiga orang prlaku berinisial Ao, Ud dan Un dan seorang kenek. Kayu tersebut diduga mengambil kayu dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga : Ini Modus Penyelundupan TKI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia yang Berhasil Digagalkan oleh Polda Kepri Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan dari penangkapan kayu ilegal tersebut petugas telah mengamankan tiga tersangka bersama satu kernetnya karena membawa kayu tanpa dokumen.
"Kayu ulin ilegal dibeli pelaku langsung dari penebang kayu di Kecamatan Melak Provinsi Kalimantan Timur untuk dijual ke Kabupaten Hulu Sungai Utara," jelas Galih, Senin.
Kasatreskrim mengungkapkan, para pelaku tertangkap tangan membawa kayu ulin ilegal di ruas jalan Trans Kalsel-Kaltim Kecamatan Murung Pudak, pada Jumat (28/10/22). Pelaku, kini menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong.
“Para pelaku mengaku baru dua bulan menggeluti praktik ilegal logging karena hasilnya yang menggiurkan. Untuk satu kali angkut kernet saja bisa mendapat upah Rp300 ribu,” terang Iptu Galih.
(af/hn/um)