Tribratanews.polri.go.id - Pasuruan. Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Tiga orang ditetapkan tersangka yakni AW (55), beralamat di Kota Pasuruan; BFE (23), beralamat di Kota Pasuruan; dan ST (50), beralamat di Malang.
“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Drs. Hersadwi Rusdiyono, S.H., M.H., Selasa (11/7/23).
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ayah dan Anak di Denpasar
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim dan Pertamina. Dari tiga TKP, Polisi menyita total 164.000 liter BBM solar. Selain itu, juga disita barang bukti antara lain beberapa truk, laptop, alat ukur hidrometer, dan berbagai dokumen.
"TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” ungkap Dirtipidter.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(bg/hn/um)