Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus investasi bodong binary option Binomo dan judi online yang menyeret IK terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Setelah sempat ditolak JPU, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki.
"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum setelah dilengkapi petunjuk P.19 dari pihak JPU," jelas Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin (6/6/2022).
Sebagaimana diketahui, penyidik Polri telah menemukan data penting di flash disk milik IK.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di save deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma," kata Kompol Karta.
Ia menyebut, penyidik telah menyita flash disk pada safe deposit box milik IK yang berisikan data perusahaan koin kripto maupun data perusahaan kursus trading Indonesia.