Tribratanews.polri.go.id - Jakarta - Polri telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan investasi bodong Afiliator Binomo IK. Hal ini dijelaskan oleh Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K.
"Perkembangan penanganan platform Binomo. Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT DMT untuk transaksi milik PT BAF senilai Rp1.886.000.000 pada 3 Juni 2022 di Bank Permata Jakarta," jelas Kabag Penum, Senin (6/6/2022) di ruang mini studio Gedung Divisi Humas Polri.
Ia mengungkapkan, terkait flash disk yang sudah diamankan penyidik dan disita penyidik saat pembukaan safe deposit box milik IK berisi data perusahaan PT Dotek Teknologi Indonesia yang merupakan perusahaan koin kripto.
"Selain itu flash disk tersebut juga berisikan data perusahaan kursus trading milik saudara IK. Pada Senin 6 Juni 2022 berkas perkara IK sudah dikirimkan kembali ke JPU, setelah dilengkapi P19 oleh JPU," jelasnya lebih lanjut.
Ia juga memastikan, penyidik terus berupaya melakukan mengejar atau melakukan tracing aset kemana saja uang Binomo mengalir untuk sebisa mungkin dihadirkan dalam sidang pengadilan.
"Sitaan aset dari Binomo kita akan minta update data, karena terkait flash disk ini masih dihitung juga apakah ada kaitannya dengan pidana, yang nanti akan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik kita tunggu updatenya dan nilainya. Uang Rp1,8 miliar yang terakhir itu disita dari IK, ada tambahan lagi, itu aset nya IK," tambahnya.
Ia menyebutkan temuan aliran dana Rp1,886 miliar tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dari para tersangka maupun saksi, ditelusuri dan didalami penyidik, menemukan itu, baru dilakukan upaya penyidikan yang ada keterkaitan dengan Binomo.