Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri hingga Polda jajaran hingga kini telah menyelamatkan nasib 1.596 korban. Ribuan korban itu diselamatkan dari 472 kasus yang ditangani.
"Berdasarkan hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5–22 Juni 2023, adalah sebagai berikut, laporan polisi sebanyak 472 Laporan. Jumlah korban TPPO sebanyak 1.596 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (22/6/23).
Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Terlarang di Jaksel
Lebih lanjut ia menerangkan, tersangka pada kasus TPPO hingga kini mencapai 552 orang.
Kemudian, mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi modus terbanyak dengan jumlah 361 kasus. Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus.
Dalam kesempatan ini, Karopenmas menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Jenderal Sigit meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
(ay/hn/um)