Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru LD dan IG yang merupakan 'kaki tangan' dari WK dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Saat ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (19/9/23).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan dengan penambahan dua orang tersebut, saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Adalah, DW, CB , YK (DPO), IG dan LD.
“Tersangka LD dan IG, sekitar awal tahun 2020 mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold. Di mana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri. Robot trading ATG tersebut ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT. Sarana Digital Internasional dengan menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Provokator Tawuran di Medsos
Dalam hal ini, PT. Sarana Digital Internasional dalam menjalankan penjualan robot trading ATG tidak memiliki perijinan distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI. Di mana penjualan dengan menggunakan sistem MLM atau penjualan langsung memerlukan perijinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI.
Menurut Dirtipideksus, DW yang merupakan tersangka utama karena yang bersangkutan adalah selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG dan juga diduga melakukan penggelapan dana para member di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading.
Dirtipideksus menjelaskan peran dari LD dan IG yang merupakan Leader dari penjualan robot trading ATG itu adalah, merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berpikir panjang untuk menjadi member ATG," ungkap Dirtipideksus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(bg/hn/nm)