Tribratanews.polri.go.id - Keputusan penyidik Polri menahan Putri Candrawathi mendapat banyak apresiasi semua pihak. Tindak tegas itu sebagai bukti Polri menjunjung tinggi rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Tindakan tegas Polri menahan Putri Candrwathi itu dilakukan karena berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Polri sudah menyampaikan kepada publik akan melimpahkan tahap II lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik Polri akan menyerahkan barang bukti juga dengan para tersangka termasuk Putri Candrawati ke pihak jaksa penuntut umum.
Kalau sebelumnya Polri tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan dan faktor subyektif penyidik, lantaran Putri Candrawathi bersikap koperatif. Walaupun demikan polri menetapan Putri Candrawathi harus menjalani wajib lapor.
Waktu itu, Polri tidak menahan Putri Candrawathi atas pertimbangan kesehatan, kemanusiaa, dan memliki batita. Alasan polri mendapat dukungan dari pihak Komnas Perempuan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan bukan karena keistimawaan. Tetapi tindakan itu dilakukan karena Putri Candrswathi sebagai perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak). Jadi tidak ada keistimewaan yang diberikan Polri kepada tersangka itu.
Kali ini pertimbangan hukum lebih dikedepankan oleh Polri yang kemudian menahan Putri Candrawathi. Disamping setelah penyidik terlebih dahulu mencek dan mengevaluasi kesehatan yang bersangkutan, sementara berkas perkara Putri Candrawathi sudah lengkap atau P21, makanya dipandang perlu untuk melakukan penahan terhadap Putri Candrawathi.
Namun Polri perlu juga mengedepankan faktor anak batita Putri Candrawathi. Polri melalui Direktorat PPA perlu terlibat langsung ikut memantau perkembangan anak batita Putri Candrawathi demi kemanusiaan.
Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) perlu terlibat aktif memantau perkembangan psikologi anak batita Putri Candrwathi pasaca penahan. Tentu saja hal itu bisa koordinasi dengan komnas perlindungan anak Indonesia (KPAI).
Putri Chandrawathi Sudah Ditahan
Mengalir apresiasi kepada Polri setelah penahanan Putri Candrawathi
1 October 2022 - 10:20
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment