Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bidang Propam Polda Metro Jaya kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang pertama dijalani oleh pelanggar berinisial HJS.
“(Menjatuhkan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” ungkap Kombes. Pol. Erdi dalam keterangan resmi, Selasa (14/1/25) malam.
Lebih lanjut Kombes. Pol. Erdi menjelaskan, sidang juga dilakukan kepada LH yang mendapatkan sanksi diwajibkan meminta maaf secara lisan di dalam sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Pelanggar juga harus menjalani patsus 20 hari sejak 20 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025.
"Kemudian, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum," ungkap Kombes. Pol. Erdi.
Kedua pelanggar, ungkap Kombes. Pol. Erdi, menyatakan banding atas putusan tersebut.
(ay/hn/nm)