Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan razia penjualan minuman keras tak berizin atau ilegal, ratusan barang bukti berhasil diamankan demi menjaga dan pelihara Kamtibmas senantiasa kondusif di Kota Jayapura berlokasi di seputaran Jalan Baru Abepura, Jumat (1/12/23).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. AKP Irene Aronggear, S.H., berhasil menyita dan mengamankan Sebanyak 195 minuman keras berbagai jenis dalam kemasan botol dan kaleng langsung diamankan oleh tim
AKP Irene Aronggear mengungkapkan bahwa, pihaknya menggelar razia ini senantiasa ingin menjamin keamanan dan kenyamanan warganya di Kota Jayapura apalagi menjelang kalender Kamtibmas Kepolisian tanggal 1 Desember semalam.
Baca Juga: KPU Berharap Argumentasi dalam Debat Capres-Cawapres Mampu Tumbuhkan Antusiasme Masyarakat
“Kami mengawali dengan mengunjungi seluruh toko miras yang ada di Kota Jayapura dan mengimbau untuk segera tutup, setelah itu pada Pukul 00.30 dini hari kami lakukan monitoring aktifitas penjualan miras secara ilegal yang biasanya beroperasi di seputaran Entrop dan Jalan Baru Abepura,” jelas AKP Irene Aronggear.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota tersebut, membeberkan bahwa pihaknya menduga kuat bahwa para pedagang miras secara ilegal sedang beraktifitas menunggu pembelinya.
“Melihat situasi tersebut, tim langsung merespon dan turun ke TKP, namun pemilik miras tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi. Tim lanjut melakukan pencarian barang bukti,” ungkapnya.
AKP Irene juga menegaskan pihaknya akan mengatensi aktifitas penjualan miras secara ilegal tersebut, di mana kini seluruh masyarakat tengah bersiap-siap untuk menghadapi pesta demokrasi atau pemilu tahun 2024 mendatang. “Tentunya gangguan dan ancaman Kamtibmas akan lebih menjadi atensi bagi kami pihak Kepolisian,” tutup Kasat Resnakoba Polresta.
(pt/pr/nm)